WP badan merenovasi/memperbaiki gedung yang merupakan gedung sewa dari pemilik (WP OP), itu yang berkewajiban untuk menyetorkan PPN kegiatan membangun sendiri penyewa atau pemilik gedung ya? jadi pemilik gedung memanggil beberapa tukang untuk memperbaiki bagian gedung yang rusak dan pemilik gedung membayar ke tukang, tapi atas pembayaran tersebut WP badan, selaku penyewa, membayar ke pemilik gedung senilai yang pemilik gedung bayarkan ke tukang
pertama, cek dulu, memenuhi definisi KMS atau tidak, pasal 2 ayat 3 PMK-61/PMK.03/2022, Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
SUKIRNO SUSILO