Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba kalo wp ada transaksi dengan pihak LN namun untuk penyerahan barang dilakukan ke pihak ketiga di dalam negeri, pengisian fp nya diisi dengan identitas pembeli atau penerima bkp ya?


Jawaban

setelah digali kontraknya dengan pihal LN. untuk fakturnya menggunakan pihak LN sebagai lawan transaksinya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B D D​ C
M X Z E A