mas mba kalo wp ada transaksi dengan pihak LN namun untuk penyerahan barang dilakukan ke pihak ketiga di dalam negeri, pengisian fp nya diisi dengan identitas pembeli atau penerima bkp ya?
setelah digali kontraknya dengan pihal LN. untuk fakturnya menggunakan pihak LN sebagai lawan transaksinya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI