Jadi kami ada transaksi dengan toko online di Singapur, mereka punya gudang di Jakarta, barang diminta kirim ke gudang di Jakarta. Pajak atas transaksi tersebut apa saja ya? apa kita ttp terbitkan faktur pajak? apakah termasuk ekspor?
pm, digali jika transaksi dengan wpLN, barnag tapi dikirim di dalam negeri, maka jatuhnya tetep penyerahan dalam negeri. Wp penjual ttp buat faktur pajak, nanti identitasnya pakai identitas pihak yang di luar negeri.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN