Terkait beban perusahaan. Apabila ada beban bayar sewa mess untuk karyawan di tempat terpencil karna pekerjaan, apakah dikenakan pajak? dan harus dikorfis?
Di pasal 4 ayat 3 huruf d dan penjelasan di uu pph sttd uu hpp ada pengecualian. sepanjang memenuhi dan untuk kegiatan 3M maka bisa dibiayakan
DIAN RAHMAWATI