Wp bergerak di usaha karet. Karetnya di asuransikan. Suatu hari wktu ngirim karet, trucknya terguling. Ia mendapatkan penggantian dri pihak asuransi atas kejadian tersebut. Atas penggantian tersebut apakah terutang pajak?
di uu pph pasla 4 ayat 3 terkait klaim asuransi bukan objek terbatas pada Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak. Jadi selain itu tetep objek, tetap dilapor di spt tahunan perusahaan sbg penghasilan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN