min mau tanya, utk perush yg mengalami kerugian, apa dikenakan pajak penghasilan minimum 1% dr penghasilan bruto? Ada UU/Per nya?
gak ada ya mba, untuk pelaporan SPT tahunan, yg diakomodir adalah kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI