Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min mau tanya, utk perush yg mengalami kerugian, apa dikenakan pajak penghasilan minimum 1% dr penghasilan bruto? Ada UU/Per nya?


Jawaban

gak ada ya mba, untuk pelaporan SPT tahunan, yg diakomodir adalah kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N R R J
J Q᠎ O E C