WP menggunakan jasa bulan Juli dan sudah dibayar bulan Juli juga. Tapi lawan transaksi buat FP dan invoice Agustus karena mereka mengakui penghasilannya Agustus. Bupot PPh 23-nya gimana?
Seharusnya tetap bulan Juli juga sesuai dengan pembayarannya. Sampaikan juga ke lawan transaksi, FP-nya seharusnya juga Juli sesuai saat penyerahannya
FITRI SETYANING PRATIWI