Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan perihal UU HPP untuk natura, untuk metode perpajakannya harus ditanggung karyawan atau bisa ditanggung oleh perusahaan ya ?


Jawaban

dlu klo perusahaan nanggung pajak karyawan itu masuk natura dan gk bisa di anggap penghasilan dan gk bisa di bebankan perusahan tpi sekarang pasca uu hpp pajak yang di tanggung perusahaan jadi objek pajak

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W Y​ K​ D
O X H P᠎ Z