kalau tandan buah segar sawit dijual kepada customer, kami dipotong PPh 22 sebesar 0,25%. nah setelah kami dipotong pph 22 sebesar 0,25%, apakah kami perlu setor PPh UMKM juga sebesar 0,5%, kebetulan omset masih dibawah 4,8% (sudah diatas 500jt setahun)
wp harus setor sendiri atas PPh Final yang belum dilakukan pemungutan oleh badan industri.
FADHIL DWI YULIAN