Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau tandan buah segar sawit dijual kepada customer, kami dipotong PPh 22 sebesar 0,25%. nah setelah kami dipotong pph 22 sebesar 0,25%, apakah kami perlu setor PPh UMKM juga sebesar 0,5%, kebetulan omset masih dibawah 4,8% (sudah diatas 500jt setahun)


Jawaban

wp harus setor sendiri atas PPh Final yang belum dilakukan pemungutan oleh badan industri.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E A I O
O X᠎ J D Y