punya saham di SG awalnya dimiliki sama WP badan indo. trus dibagikan ke pegawainya. pegawainya ini mau jual
ini paling kena pajak di spt tahunan aja penghasilan kalau penghasilan dari LN, maka nanti masuk ke penghasilan dari LN. kalau dari DN maka nanti masuk ke penghasilan lain.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO