#14Q: https://twitter.com/kleestalsky/status/1560903318683013120 Halo min, menyambung pertanyaan ini, apakah kita sharusnya membuat bukti potong atas transaksi shipment express ini? Karena dari invoice yg diterima tdk ada disebutkan mengenai pemotongan pph, jadinya kita bayarkan full sesuai nominal yg ditagih, tanpa memotong pphnya.. —- apakah bupot pph 23 mas/mbak? terimakasih banyak
#14A: dijelaskan normatif ya mbak, jika ada objek pph potput (misal pph 23 atas jasa yg disebutkan di PMK 141/205), maka wajib dipotong PPh nya oleh pemotong ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO