Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q: FP yang dianggap tidak dibuat di 2021, masih bisa dibiayakan ga ya?


Jawaban

#20A: FP tetap dibuat oleh penjual (tidak back-date). FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli, silakan dibiayakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh-HPP.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D J᠎ R V
D F I L Y