#20Q: FP yang dianggap tidak dibuat di 2021, masih bisa dibiayakan ga ya?
#20A: FP tetap dibuat oleh penjual (tidak back-date). FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli, silakan dibiayakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO