# 8 Q saya mau tanya terkait Kawasan Ekonomi Khusus 22 Aug 2022 09:05 dalam pmk-237/2020 pada pasal 2 yang memperoleh fasilitas adalah bidang usaha yang merupakan kegiatan utama dan kegiatan lainnya 22 Aug 2022 09:06 apakah harus punya 2 jenis kegiatan yaitu kegiatan utama dan kegiatan lainnya untuk mendapatkan fasilitas?
#8A: PM, Pasal 2 diubah di PMK 33/2021. Maksud dari ketentuan tersebut adalah pengusaha di KEK dapat diberikan fasilitas (ayat 1), lalu fasilitas dimaksud dapat diberikan ke bidang usaha utama dan lainnya (ayat 2), bukan harus memiliki 2 jenis usaha, baru dapat fasilitas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO