selamat pagi bpk / ibu, mau bertanya terkait Per-11/Pj/2022apakah MASIH BERLAKU utk WP yg berada di kpp besar, madya, khusus yang penyerahannya DICABANG, tapi wp ini tidak masuk kawasan berikat,dll
kalo pusat di BKM, penyerahan ke cabang di TLDDP makadata pembeli pakai NPWP Nama dan Alamat Pusat (Jakarta) yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI