WP badan memperoleh fee dari nasabah atas jasa mengelola data unit link nasabah, seharusnya tetap dikenakan PPN ya mas/mbak?, yang dibebaskan hanya jasa asuransinya?
yang dimaksud adalah mengelola “dana” unit link nasabah.. sepanjang JKP, tetep terutang PPN
SIGIT RAHARJO