Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP jual kapal yang ada di luar daerah pabean dijual juga ke pembeli di Indo tapi kapal tidak masuk Indo. Dikenai PPN tidak?


Jawaban

Di luar cakupan UU PPN jika penyerahan dilakukan di luar daerah pabean.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P​ R R M
Q W Q U L