Pph pasal 22 atas pembelian hasil pertanian terutang pd saat pembelian. Untuk pengecualian pemotongannya yg batasan 20jt itu untuk setiap tagihan atau stiap masa?
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017)
DIAN RAHMAWATI