Mohon bantuannya, Perusahaan saya bergerak di bidang Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Yang ingin saya tanyakan apakah sudah ada Regulasi Perpajakan yang mengatur untuk itu? Dan apabila ada boleh tolong di informasikan kepada saya PER / KMK yang berlaku.
dijawab aja : yg dimaksud apanya? dari segi apa? klo utk khusus PSEF belum ada soalnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI