Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penghitungan pph 21 untuk komisaris jika mendapatkan bonus tahunan gimana ?


Jawaban

jika komisaris merangkap sebagai pegawai tetap maka perhitungannya sama seperti pegawai tetap yang mendapatkan bonus sesuai per 16/2016

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F B D R
F T X R U