ada fp pengganti masukan masa April. pembeli harus gimana?
Jawaban
apakah sudah dikreditkan? jika sudah dikreditkan silakan pembetulan di masa terkait. apabila belum dikreditkan, bisa dikreditkan di April + 3 bulan setelahnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.