Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sudah meninggal, ada bangunan sudah dibagibagi ke ahli warisnya, namun belum dibalik nama, apakah npwp nya bisa dihapus ?


Jawaban

Apabila masih termasuk dalam warisan belum terbagi, maka belum bisa hapus npwp, perlu perubahan data menjadi wbt. kalau sudah selesai dibagi baru bisa hapus npwp. namun di per 04/2020 tidak ada definisi lebih lanjut mengenai warisan sudah dibagi atau belum itu batasnya seperti apa, bisa konsultasikan juga ke kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K C​ M P
M X Z R C