wp sudah meninggal, ada bangunan sudah dibagibagi ke ahli warisnya, namun belum dibalik nama, apakah npwp nya bisa dihapus ?
Apabila masih termasuk dalam warisan belum terbagi, maka belum bisa hapus npwp, perlu perubahan data menjadi wbt. kalau sudah selesai dibagi baru bisa hapus npwp. namun di per 04/2020 tidak ada definisi lebih lanjut mengenai warisan sudah dibagi atau belum itu batasnya seperti apa, bisa konsultasikan juga ke kpp
RIZKIANTO