Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, jika wp baru menyampaikan permohonan angsuran pph 25 pmk 114 tgl 15 kemaren, sudah lewat 30 hari sejak pmk diterbitkan, wp mau lapor realisasi masa juli tidak bisa, apakah memang tidak bisa memanfaatkan pmk 114? https://twitter.com/rokhmatulliya/status/1560478951616589824


Jawaban

Kalau mengajukannya tanggal 15 agustus berarti gabisa memanfaatkan untuk masa julinya mba. Mulai bisa memanfaatkan berarti masa agustus ya mba

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S Q Q S
T A Q A᠎ P