mas/mba, jika wp baru menyampaikan permohonan angsuran pph 25 pmk 114 tgl 15 kemaren, sudah lewat 30 hari sejak pmk diterbitkan, wp mau lapor realisasi masa juli tidak bisa, apakah memang tidak bisa memanfaatkan pmk 114? https://twitter.com/rokhmatulliya/status/1560478951616589824
Kalau mengajukannya tanggal 15 agustus berarti gabisa memanfaatkan untuk masa julinya mba. Mulai bisa memanfaatkan berarti masa agustus ya mba
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING