#10Q: peyerahan angkutan bermotor dan jasa angkutan apakah dikenakan PPN? mas/mba terkait penyerahan angkutan bermotor ini dikenakan PPN ya jika yang menyerahkan adl PKP? untuk jasa angkutannya perlu digali lagi kah,? https://twitter.com/lesssummerize/status/1560470772451536896?s
Jawaban
#10A: betul mba wanda. selama yg diserahkan adalah BKP dan diserahkan oleh PKP, maka dikenakan PPN jasa angkutan juga bisa digali mba, apakah maksudnya jasa angkutan umum atau bukan? kalau jasa angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPN yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>