Cabang di kawasan berikat gak punya NPWP, ketentuan pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 berlaku?
Klausulnya adalah dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, ketika dia tidak punya NPWP berarti dia belum masuk ke administrasi dipusatkan dong berarti ketentuan pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 tidak berlaku, namun dipastikan tidak punya NPWP nya ini karena apa karena seharusnya wajib daftar NPWP
ANNAS KURNIA RAMADHAN