WP masa juli ga bisa laporan. Pemberitahuan tgl 18 Agustus 2022
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Kalau baru pemberitahuan tgl 18 Agustus maka baru bisa memanfaatkan pengurangan untuk bulan agustus
ELLY KUSUMAWARDANI