Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pusat sudah 4,8 m dan dikukuhkan sebagai pkp apakah cabang juga iya


Jawaban

jika penyerahan pusat dan cabang sudah >4,8 M maka wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp untuk pemusatan bisa menggunakan aturan per 11/2020

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P᠎ I H K
X᠎ F O M O