apakah insentif pengurangan pph 25 utk pelaporan realisasi bulan juli sudah tidak bisa?
Di pmk 114 disebutkan bahwa batas wktu pemberitahuan insentif utk masa juli adalah 30 hari kerja dr pmk berlaku. Laporan realisasi mengacu ke pmk 3 batas waktu tgl 20 hari berikutnya, diarahkan utk lasis ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI