sehubungan dengan penjualan tanah ke pemerintah terkait jalan tol apakah dipungut PPN spt biasa?
tidak ada fasilitas atass penyerahan tanah ke pemerintah, sehingga atas transaksinya tetap di pungut PPN. Karena penyerahannya kepada IP maka dipungut IP dengan catatan penyerahan diatas 2juta sesuai PMK 59 tahun 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO