Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak mau mastiin kalo pesangon itu tetap di lapor di SPT pph pasal 21 kan ya? ketentuannya masih pakai PP 68 2009 sama PMK 16 2010 kan ya?


Jawaban

iya lapor, bagian final C induk nantinya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L F V D
M​ U T M​ W