WP menerima SKPKB dalam bentuk Dollar. Untuk melakukan pembayaran, apakah di-kurs-kan terlebih dahulu? Kemudian, rate/kurs-nya menggunakan kurs pada saat tgl penerbitan SKPKB atau saat tgl pembayaran? Makasih
kalau WPnya sudah ada izin dollar, bisa langsung bayar sesuai dollar ya mas tanpa konversi (PMK 242/2014-pasal 14 ayat 2 dan 4)
NATASHA GHITA DESTYVIANI