mas/mba, wp sebelumnya ada cabang di pluit, namun sekarang dipindahkan ke tebet (pusat). sedang proses aktivasi akun di tebet, tp dimintakan untuk melakukan penyetoran atas ppn yg belum disetor untuk bulan juni, apakah selama proses aktivasi akun tersebut untuk penerbitan fp menggunakan npwp yg di pluit, bagaimana dgn nsfp nya
untuk transaksi yang dilakukan oleh cabang di tebet maka FP harus menggunakan NPWP dan alamat cabang di tebet (tidak pemusatan PPN)
FADHIL DWI YULIAN