mas/mba, untuk tagihan listrik diluar service charge yang ditagihkan pemilik gedung ke penyewa, apakah nantinya tidak dikenakan ppn?
Kalau tagihan listriknya yang dimaksud masih masuk dalam definisi balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa, maka merupakan service charge dan kena PPN. Kalau tidak ada sangkut pautnya dengan persewaan, maka bisa diarahkan ke PMK 115/2021
DEDY FERY VERDIAN