B menggunakan jasa konsutasi A, namun A bekerjasama dengan C untuk melakukan jasa tersebut, bukti potong sudah terbit full atas nama A, nah si C protes kok tidak mendapat bukti potong?
Dilihat lagi transaksinya antara siapa dan siapa, gampangnya lihat kontrak karena nanti masalah pembuktian aja, jika memang transaksi dengan A dan C maka seharusnya bupotnya dibuat atas masing-masing lawan transaksi
ANNAS KURNIA RAMADHAN