Apakah biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik di PMK 115/2021 masih dibebaskan ? karena di SP 39 kata-katanya cuma listrik, tidak ada penyambungan
PMK 115/2021 belum dicabut seharusnya masih berlaku, dan listrik di SP 39/2022 juga belum ada penjelasan detailnya, seharusnya ada ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut, sementara bisa penegasan ke KPP untuk perlakuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik
RIZKIANTO