apabila pembayaran secara cash dan barang diambil di tempat dan pihak pembeli adalah kawasan berikat yg melakukan pemusatan di KPP BKM apakah alamat pada faktur tetap sesuai PER 11?
harusnya tetap sesuai PER-11/2022 karena alamat ini mengacu ke alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP (Pasal 6 ayat (3) PER-11/2022) dengan catatan penyerahan tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut
MUHAMAD ROIHAN