Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau PT A dan B menggunakan jasa PT C. PT A bantu bayarin dulu ke PT C. Nanti PT B baru ganti uang PT A. Dari ke PT B ke A perlu bikin bupot gak?


Jawaban

Tergantung kontraknya seperti apa. Kalau kontraknya PT B ke PT C dan cuma minjem duit PT A dulu maka tidak perlu bikin bupot ke PT A.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R L K F
I R D D L