laporan realisasi angsuran PPh Pasal 25 muncul notif “Anda hanya dapat melaporkan Masa Pelaporan dari masa 08-2022” ; pemberitahuan disampaikan 5/8/22.
Jawaban
coba berkala dulu, info terakhir dari TIK udh diminta untuk coba lagi WP nya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.