jasa broker saham itu terutang pph 23 ?
dikembalikan ke jasa lain dalam PMK-141/2015, tidak ada yang spesifik nyebutin terkait broker. Namun disitu ada jasa yang mendekati yaitu jasa perantara. Jika termasuk kedalam jasa perantara maka terutang pph 23, jika pemberi jasanya badan
RIZKIANTO