Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa broker saham itu terutang pph 23 ?


Jawaban

dikembalikan ke jasa lain dalam PMK-141/2015, tidak ada yang spesifik nyebutin terkait broker. Namun disitu ada jasa yang mendekati yaitu jasa perantara. Jika termasuk kedalam jasa perantara maka terutang pph 23, jika pemberi jasanya badan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I​ U V K
S᠎ L Q R E