kalo retur bkp, pembeli pkp dan non pkp gimana bedanya ?
Jawaban
kalo dia non pkp, returnya dibuat 3 rangkap. untuk arsip, ke penjual dan ke kpp. kalo pkp bikin 2 rangkap untuk arsip dan penjual, kemudian diinput di efaktur
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.