Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perihal tentang Ongkos Kirim barang yg dikirimkan pihak Supplier, apakah dikenakan PPh ? supplier hanya memberi invoice.


Jawaban

Jika terdapat jasa di sana seperti freightforwarding atau logistik sesuai PMK-141/2015 dan pemberi jasanya merupakan Badan maka bisa terutang PPh 23 selama yg memberikan penghasilan jg badan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q X K X
E P I B W