perihal tentang Ongkos Kirim barang yg dikirimkan pihak Supplier, apakah dikenakan PPh ? supplier hanya memberi invoice.
Jika terdapat jasa di sana seperti freightforwarding atau logistik sesuai PMK-141/2015 dan pemberi jasanya merupakan Badan maka bisa terutang PPh 23 selama yg memberikan penghasilan jg badan
MUHAMAD ROIHAN