saya kan dapat fasilitas atas pmk 113 untuk skb pph pasal 22, saya melakukan penjualan alat kesehatan, saat saya mau buat skb pph 22 harus isi no kontrak atau no penunjukan, itu isi kontrak penjualan atau bagaimana ya?
isi sesuai nomor kontrak atau nomor surat penunjukan (lampiran PMK-113/2022)
DIAN RAHMAWATI