WP ikut PPS dengan tarif 6%, harta investasi. tapi WP tidak jadi menginvestasikan bagaimana?
Dalam hal WP wanprestasi repatriasi/investasi sesuai SPPH awal, maka atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022.
EMITA IKA IMANIAR