@kring_pajak mau tny jika ada FP telat diterbitkan oleh lawan transaksi apakah itu berpengaruh terhadap PM yg akan dikreditkan?apakah penerima FP Masukan itu dapat mengkreditkan faktur tsb ?
ini boleh dikonfirmasi dulu ya mas, apakah terlambat membuat FP oleh lawan transaksi melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat? Jika iya, maka FP tsb dianggap tidak dibuat dan PPN yang tercantum dalam FP tsb merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Pasal 33 PER-03/2022 sttd PER-11/2022)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI