Transaksi freight forwarding, ada biaya handling truck. Perlakuannya jadi kena 1,1% atau tetep 11%?
Dikembalikan ke WP-nya perlakuannya gimana. Jika dianggap merupakan jasa freight forwarding sesuai PMK-71/2022 bisa pakai 1,1%.
FITRI SETYANING PRATIWI