kendala setelah submit laporan realisasi insentif pph pasal 25, notifikasinya baru bisa melaporkan mulai masa 8, sudah pemberitahuan dari masa 7. solusinya bagaimana?
pastikan pemberitahuannya sudah sesuai ketentuan Pasal 12A PMK-114/2022, jika sudah sesuai dan bisa memanfaatkan insentif sejak masa 7 arahkan WP untuk menunggu secara berkala, sedang dilakukan pengecekan oleh pihak terkait.
NATALIA KRISWINANDAR