WP baru menyampaikan pemberitahuan insentif pengurangan pph pasal 25 sekarang. berarti wp tidak bisa memanfaatkan ut`ntuk masa juli ya
iya. jika wp telat menyampaikan pemberitahuan 20 hari sejak pmk 114/2022 berlaku, maka untuk masa Juli WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas tsb
FIDHIA RETNO SAFITRI