jika kami wp badan yg baru terbentuk dan terdaftar NPWP lalu bisnis nya kami menggunakan sistem aplikasi apakah kami bs langsung dikatakan pmse ?
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. PMK 60/2022 definisinya ini Tapi untuk menjadi pemungut PPN PMSE harus pakai penunjukkan terlebih dahulu
EMITA IKA IMANIAR