Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya, apakah PPN 11% berlaku terhadap tagihan air & listrik? Apakah boleh pengelola apartemen membebankan PPN 11% dari tagihan air&listrik kepada penghuni? Kalau hal tsb melanggar peraturan, kemana saya bisa melapor?Terima kasih.


Jawaban

Mas ini apakah dalam lingkup transaksi persewaan apatemen? Kalau iya: Air dan listrik ini kan masuk dalam kategori service charge. Maka terutang PPN. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O P W J
I H​ Y L L