Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika ada pembayaran NTPN, namun ternyata SPT PPN LB, jika WP tidak mau diarahkan Pbk apakah di input di kolom II B “PPN disetor sendiri”?


Jawaban

boleh mba, diinput di IIB ppn disetor dimuka

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I D F A
G᠎ P C C F