Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sesuai ketentuan dalam Pasal 12A PMK-114 Tahun 2022, Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. kalo lewat batas itu, jadi ga bisa manfaatin insentif? atau bisanya mulai masa agutus? batas waktu penyampaiannya berapa lama?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 5 pmk 3 th 2022

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E G Y N
A R D​ I U